Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri
dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan
yang telah menjadi Permendiknas
:
A. Standar Isi :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22 tahun 2006
|
Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah
|
3
|
Nomor 14 Tahun 2007
|
Standar Isi Program Paket A,
Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006
|
Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah
|
C. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007
|
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13 tahun 2007
|
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
|
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
|
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
|
Standar Penguji Pada Kursus dan
Pelatihan
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
|
Standar Pembimbing Pada Kursus
& Pelatihan
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
|
Standar Tenaga Administrasi
Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Pendidikan pada
Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
|
standar Teknisi Sumber Belajar
Pada Kursus dan Pelatihan
|
D. Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007
|
Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar Penilaian :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SMK/MAK
|
G. Standar Proses :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007
|
Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar Biaya :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009
|
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB)
|
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
:
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58 Tahun 2009
|
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar