Senin, 20 Februari 2012

Jadwal Pelaksanaan UKA 2012


No
WIT
WITA
WIB
Kegiatan
Jumat, 24 Februari 2012
1
14.00 (disesuaikan dengan kedatangan
Korkab/kot)
-   Penyerahan/pengamanan soal oleh Korkab/kot kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
-   Koordinasi pelaksanaan UKA antara Dinas Pendidikan
Kab/Kota, Korkab/Kot, Korlok, Pengawas Ruang, dan
Pembantu Korlok
-   Peninjauan lokasi oleh Korkab/kot didampingi oleh Korlok
Sabtu, 25 Februari 2012
1.
08.00
07.00
06.00
Pengambilan soal oleh Korlok dari Korkab/kot
2.
09.00
08.00
07.00
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
3.
09.00 - 09.30
08.00 - 08.30
07.00- 07.30
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
4.
09.30
08.30
07.30
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
5.
09.35
08.35
07.35
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
6.
09.40
08.40
07.40
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
7.
09.45 - 10.00
08.45 - 09.00
07.45- 08.00
-   Pembagian LJK dan penjelasan pengisian identitas peserta
-   Pembagian soal UKA
8.
10.00 - 12.00
09.00 - 11.00
08.00- 10.00
-  Peserta mengerjakan soal uji kompetensi awal
-  Pengawas cek identitas peserta/album dan tanda tangan
daftar hadir
-  Penggantian naskah soal apabila ada yang tidak lengkap,
cacat, atau rusak



 
No
WIT
WITA
WIB
Kegiatan
9.
12.00 - 12.15
11.00 - 11.15
10.00- 10.15
-   Pengumpulan LJK dan penarikan soal
-  Mengecek kecukupan jumlah soal dan mengurutkan LJK
10.
12.15
11.15
10.15
Peserta meninggalkan ruang ujian
11.
12.15-12.45
11.15-11.45
10.15-10.45
-   Pengawas Ruang melaporkan hasil UKA kepada Korlok
-   Korlok, Pengawas Ruang, dan Pembantu Korlok memeriksa
hasil UKA dan menandatangani berita acara
12.
12.45-14.30
11.45-13.30
10.45-12.30
-   Penyerahan hasil UKA oleh Korlok ke Korkab/kot disaksikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
-   Pemusnahan soal
13.
14.30
13.30
12.30
-   Korkab/kot membawa LJK hasil UKA kembali ke LPMP
Minggu, 26 Februari 2012
14.
Sesuai jadwal yang disepakati
-   Pengiriman LJK hasil UKA oleh LPMP ke Pusabangprodik
Sumber : Buku 5 Pedoman Pelaksanaan UKA 2012

Minggu, 19 Februari 2012

Standar Nasional Pendidikan


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini